Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Reigen, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jakarta. Penangkapan dilakukan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Reigen merupakan terpidana tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Reigen dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan subsidair tiga bulan penjara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, Reigen bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
kata Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id