

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Reigen, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jakarta. Penangkapan dilakukan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Reigen merupakan terpidana tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Reigen dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan subsidair tiga bulan penjara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, Reigen bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
kata Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id