Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Reigen, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jakarta. Penangkapan dilakukan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Reigen merupakan terpidana tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Reigen dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan subsidair tiga bulan penjara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, Reigen bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Reigen dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”
kata Kapuspenkum.
Identitas Reigen:
- Nama : Reigen
- Tempat lahir : Palu
- Usia/tanggal lahir : 43 Tahun/21 November 1980
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Buddha
- Pekerjaan : Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma
- Tempat Tinggal : Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Eko Huda Setyawan
Terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaTim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa satu orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca Selengkapnya