

Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.
Berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penangkapan ketiga buronan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 18 April 2024.
Adapun identitas buronan yang berhasil diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46). Ketiganya merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ketiganya terkena Putusan MA Nomor: 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019.
ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, 18 April 2024.
Atas perbuatan tersebut, ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur Kejaksaan, ketiga DPO ini bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Sanusi, Harmank alias Emmank, dan Palletui alias Lattu.
"Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak,"
ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id