Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara itu, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan antara lain karena:
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id