

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyetujui 2 dari tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Desember 2024. Satu permohonan yang ditolak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) terkait kasus penipuan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Pemberiaan persetujuan permohonan keadilan restoratif tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Nana Asep Mulyana yang memimpin ekspose virtual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan dua permohonan restorative justice yang disetujui JAM-Pidum terkait dengan perkara pencurian diajukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Salah satu perkara tersebut adalah kasus pencurian telepon seluler (Ponsel) dengan tersangka Andry Alvian Nasution yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ponsel tersebut dicuri dari tas korban bernama Hao Go Aro Harefa pada 20 September 2024 di BPK Sempakata Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Selain ponsel, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp35 ribu dari tas yang saat itu tergantung di dinding ketika korban sedang tertidur.
Usai melakukan aksinya, tersangka menjual ponsel seharga Rp600 ribu pada keesokan harinya. Uang hasil penjualan ponsel curian tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersangka, Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Risnawati Br Ginting, S.H. dan Sri Yanti Septina Lestari Panjaitan, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Setelah ada proses perdamaian dan korban meminta proses hukum dihentikan tanpa syarat, Kejari Medan mengajukan permohonan restorative justice ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. yang diteruskan permohonan kepada JAM-Pidum.
Perkara pencurian lain dari Kejari Medan yang disetujui diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian alias Maya.
Sementara untuk berkas perkara atas nama Tersangka Arwin Parulian Saragih anak dari Markem Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapuspenkum menjelaskan, tidak disetujuinya permohonan tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum untuk dua perkara dari Kejari Medan berdasarkan kepada 9 alasan.
Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
Dengan dikeluarkannya persetujuan untuk dua perkara dari Kejari Medan, JAM-Pidum memerintahkan Kajari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id