

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyetujui 2 dari tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Desember 2024. Satu permohonan yang ditolak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) terkait kasus penipuan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Pemberiaan persetujuan permohonan keadilan restoratif tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Nana Asep Mulyana yang memimpin ekspose virtual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan dua permohonan restorative justice yang disetujui JAM-Pidum terkait dengan perkara pencurian diajukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Salah satu perkara tersebut adalah kasus pencurian telepon seluler (Ponsel) dengan tersangka Andry Alvian Nasution yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ponsel tersebut dicuri dari tas korban bernama Hao Go Aro Harefa pada 20 September 2024 di BPK Sempakata Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Selain ponsel, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp35 ribu dari tas yang saat itu tergantung di dinding ketika korban sedang tertidur.
Usai melakukan aksinya, tersangka menjual ponsel seharga Rp600 ribu pada keesokan harinya. Uang hasil penjualan ponsel curian tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersangka, Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Risnawati Br Ginting, S.H. dan Sri Yanti Septina Lestari Panjaitan, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Setelah ada proses perdamaian dan korban meminta proses hukum dihentikan tanpa syarat, Kejari Medan mengajukan permohonan restorative justice ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. yang diteruskan permohonan kepada JAM-Pidum.
Perkara pencurian lain dari Kejari Medan yang disetujui diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian alias Maya.
Sementara untuk berkas perkara atas nama Tersangka Arwin Parulian Saragih anak dari Markem Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapuspenkum menjelaskan, tidak disetujuinya permohonan tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum untuk dua perkara dari Kejari Medan berdasarkan kepada 9 alasan.
Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
Dengan dikeluarkannya persetujuan untuk dua perkara dari Kejari Medan, JAM-Pidum memerintahkan Kajari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id