Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan restoratif) dalam ekspose virtual pada Kamis, 15 Mei 2025.

Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diajukan oleh 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia dengan melibatkan 14 orang tersangka. 

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muhammad Rizal alias Ical dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengambil uang tunai di dalam bagasi motor senilai Rp5,9 juta milik Korban Bayu Pitriysnto pada Senin, 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIT di kawasan Benteng Orange, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Sehari sebelumnya, Tersangka melihat uang tersebut disimpan korban dan timbul niat untuk mengambilnya.

Saat melakukan aksinya, Tersangka Ical mengambil kunci sepeda motor korban dan menyembunyikannya. Ketika korban pergi mengambil kunci cadangan, tersangka membuka bagasi sepeda motor dan mengambil uang tersebut.

Hasil pencurian tersebut selanjutnya digunakan Tersangka Ical untuk membayar uang kas Rp500 ribu, angsuran sepeda motor Rp1,18 juta, transfer ke istri di Batam Rp3 juta, dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Joice Amelia Ussu, S.H., M.H. serta menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. 

Setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang juga meminta penghentian proses hukum, Kejari Ternate mengajukan permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. yang selanjutnya diteruskan ke JAM-Pidum Kejaksaan RI.

Selain kasus pencurian di Ternate, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belas perkara itu adalah:

  • Tersangka Dedi Ahmad Atamimi dari Kejari Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Josico Arthur Samallo dari Kejari Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Aprianto Ode alias April dari Kejari Tual, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andrian Ludji alias Adi dari Kejari Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Tersangka Adri Guillermo dari Kejari Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Natanael George Tangkilisan dari Kejari Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Nurahim dari Kejari Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan dari Kejari Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 
  • Tersangka Syahbandi alias Ewa bin (Alm.) Mulyadi dari Kejari Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Adittiya alias Adit bin Yanto Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka I Ismail Alias Cucun alias 75 Bin Syahrehal (Alm), Tersangka II Damaianus Pinda alias Dami anak dari Dairo Padaka (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 
     

Alasan Pemberian Persetujuan

Sebekum diberikan persetujan, JAM-Pidum telah mempertimbangkan sejumlah alasan untuk pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Alasan itu adalah 

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 09 Okt 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kamis, 09 Okt 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 09 Okt 2025 21:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis, 09 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah Kamis, 09 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo Kamis, 09 Okt 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM Kamis, 09 Okt 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Pidana Denda Rp62 Miliar
Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Pidana Denda Rp62 Miliar Kamis, 09 Okt 2025 13:53 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi Kamis, 09 Okt 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM Rabu, 08 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 07 Okt 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 07 Okt 2025 22:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 06 Okt 2025 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi Senin, 06 Okt 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 06 Okt 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk Senin, 06 Okt 2025 18:39 WIB

Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Laporkan Capaian Satgas PKH ke Presiden RI, Jaksa Agung: Indikasi Awal Nilai Penguasaan Kembali Tanah dan Kebun Sawit Bernilai Rp 150 T
Laporkan Capaian Satgas PKH ke Presiden RI, Jaksa Agung: Indikasi Awal Nilai Penguasaan Kembali Tanah dan Kebun Sawit Bernilai Rp 150 T Senin, 06 Okt 2025 16:09 WIB

Laporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Dibekuk di Tangerang, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat
Dibekuk di Tangerang, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat Kamis, 02 Okt 2025 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi Kamis, 02 Okt 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kamis, 02 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD Rabu, 01 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel Rabu, 01 Okt 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya