

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar pada Rabu 11 Juni 2025.
Uang sitaan miliaran rupiah itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka DJU.
Kejaksaan.go.id
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Menurut Kapuspenkum, uang tersebut akan dijadikan Tim Penyidik sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.
"Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung," ungkap Kapuspenkum.
Diketahui Penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk tiga terdakwa perusahaan besar.
Ketiga hakim tersebut adalah ASB dan AM yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta DJU selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik JAM PIDSUS Kejagung, DJU ditunjuk oleh Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng.
Tersangka MAN juga menunjukan Hakim Ad Hoc AM dan ASB sebagai hakim anggota dalam persidangan tersebut.
Setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
Sekitar September atau Oktober 2024, Tersangka MAN kembali menyerahkan uang dollar AS setara Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian dibagi menjadi tiga dengan porsi pembagian Rp6 miliar untuk dirinya, Hakim ASB mendapatkan Rp 4,5 miliar, dan AM memperoleh bagian Rp5 miliar.
Tersangka DJU sendiri sempat membagikan Rp 300 juta yang diberikan kepada panitera.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id