

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Selasa, 2 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan salah satu saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah mantan petinggi PES pada tahun 2013.
"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kapuspenkum.
Diketahui mantan petinggi PES tersebut adalah inisial IR selaku Managing Director di perusahaan tersebut.
Selain IR, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi berinisial RA. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara ini selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022-2024.
Puspenkum Kejagung
Kejagung sebelumnya diketahui telah memeriksa seorang saksi dari PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) berinisial NP. Saat bekerja di perusahaan itu, saksi NP pernah menjabat sebagai Crude Manager Petral tahun 2014.
Diketahui Petral yang ditutup pemerintah pada tahun 2015 pernah mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada 1992.
Anak usaha ini bertugas untuk melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak, dan petrokimia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id