"Kami melaksanakan operasi intelijen sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah yang signifikan sebesar Rp 1,57 miliar dari mark up pembayaran DPRD Kota Kupang,"
ujar Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024.