

Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur berinisial RS sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2024 pukul 21.00 WIB.
RS saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya.
Terdakwa Lisa meminta diperkenalkan dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya, Ronald Tannur.
Lewat pesan Whatsapp, Tersangka ZR selanjutnya menyampaikan informasi bahwa Terdakwa Lisa akan menemui RS di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Saat pertemuan di ruang kerja RS pada hari tersebut, Tersangka Lisa meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Usai pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa yang sudah mengetahui nama Majelis Hakim kembali menemui Tersangka RS. Kali ini, oknum pengacara tersebut kembali meminta agar RS menjadikan Terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Anggotanya yaitu Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul.
Permintaan Terdakwa Lisa tersebut dikabulkan RS yang bertemu dengan Terdakwa Erintuah Damanik tentang penunjukannya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Ronald Tannur.
"Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”," ungkap Kapuspenkum.
Kepastian Majelis Hakim dipastikan dengan keluarnya Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu Terdakwa Lisa bersepakat dengan ibu Ronald Tannur, Terdakwa Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara.
Disepakati seluruh biaya ditanggung Terdakwa Meirizka Widjaja dan akan mengganti biaya yang terpakai oleh Terdakwa Lisa dalam pengurusan perkara tersebut. Namun karena belum tersedia uang, dana tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Terdakwa LR.
Informasi tentang upaya Terdakwa Lisa mengurus Majelis Hakim perkara Ronald Tannur disampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Meirizkia Widjaja. Dalam pesan itu, LR meminta agar Ibunda Ronald Tannur mengirimkan uang kepadanya.
"“Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih,” ungkap Kapuspenkum membacakan pesan Whatsapp yang dikirimkan Terdakwa Lisa.
Sekitar 1 Juni 2024, Terdakwa Lisa diketahui bertemu dengan Terdakwa Erintuah Damanik di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Saat pertemuan tersebut diserahkan amplop berisi uang 140 ribu dollar SIngapura dalam pecahan SGD 1.000.
Setelah mengambil jatahnya senilai SGD 38 ribu, uang tersebut dibagikan kepada dua anggota Majaelis Hakim Perkara Ronald Tannur yaitu Terdakwa Mangapur dan Terdakwa Heru Hanindyo masing-masing SGD 36 ribu.
Dalam pembagian tersebut, ujar Kapuspenkum, diduga RS yang telah berpindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20 ribu. Selain itu RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa sebesar SGD 43 ribu.
Selama perkara berproses hingga keluarnya putusan vonis bebas, total biaya yang dikeluarkan pengacara dan ibu Ronald Tannur mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut terdiri dari biaya yang dikeluarkan Terdakwa Meirizka senilai Rp1,5 miliar dan dana talangan Terdakwa Lisa sebesar Rp2 miliar.
Dugaan RS menerima uang suap juga diperkuat temuan amplop saat penggeledahan rumah Terdakwa Lisa di Rungkut, Surabaya. Saat itu tim menemukan amplop warna putih bertuliskan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”
Dari hasil penggeledahan rumah Tersangka RS di Cempaka Putih Jakarta, tim jaksa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai miliar rupiah dalam dua mata dollar Singapura, Dollar Amerika Serikat, dan rupiah. Uang yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas tersebut ditemukan di dalam mobil Fortuner milik istri RS bernama Nelsi Susanto.
Uang tunai yang ditemukan penyidik tersebut masing-masing berupa:
Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah RS yang terletak di Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Dari rumah ini, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.
Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id