Better experience in portrait mode.

Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur berinisial RS sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2024 pukul 21.00 WIB.


RS saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,"

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dikarenakan ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.

Dari pemeriksaan diketahui Terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald Tannur meminta Tersangka ZR, pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), untuk memperkenalkannya kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Terdakwa Lisa meminta diperkenalkan dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya, Ronald Tannur.

Lewat pesan Whatsapp, Tersangka ZR selanjutnya menyampaikan informasi bahwa Terdakwa Lisa akan menemui RS di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Saat pertemuan di ruang kerja RS pada hari tersebut, Tersangka Lisa meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Usai pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa yang sudah mengetahui nama Majelis Hakim kembali menemui Tersangka RS. Kali ini, oknum pengacara tersebut kembali meminta agar RS menjadikan Terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Anggotanya yaitu Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul.

Kejaksaan tahan mantan Kepala PN Surabaya diduga terima suap skandal vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025

Permintaan Terdakwa Lisa tersebut dikabulkan RS yang bertemu dengan Terdakwa Erintuah Damanik tentang penunjukannya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Ronald Tannur.

"Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”," ungkap Kapuspenkum.

Kepastian Majelis Hakim dipastikan dengan keluarnya Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald Tannur

Sementara itu Terdakwa Lisa bersepakat dengan ibu Ronald Tannur, Terdakwa Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara. 

Disepakati seluruh biaya ditanggung Terdakwa Meirizka Widjaja dan akan mengganti biaya yang terpakai oleh Terdakwa Lisa dalam pengurusan perkara tersebut. Namun karena belum tersedia uang, dana tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Terdakwa LR.

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Bagi-Bagi Uang Suap

Informasi tentang upaya Terdakwa Lisa mengurus Majelis Hakim perkara Ronald Tannur disampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Meirizkia Widjaja. Dalam pesan itu, LR meminta agar Ibunda Ronald Tannur mengirimkan uang kepadanya.

"“Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih,” ungkap Kapuspenkum membacakan pesan Whatsapp yang dikirimkan Terdakwa Lisa.

Sekitar 1 Juni 2024, Terdakwa Lisa diketahui bertemu dengan Terdakwa Erintuah Damanik di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Saat pertemuan tersebut diserahkan amplop berisi uang 140 ribu dollar SIngapura dalam pecahan SGD 1.000.


Setelah mengambil jatahnya senilai SGD 38 ribu, uang tersebut dibagikan kepada dua anggota Majaelis Hakim Perkara Ronald Tannur yaitu Terdakwa Mangapur dan Terdakwa Heru Hanindyo masing-masing SGD 36 ribu.

Kejaksaan tahan mantan Kepala PN Surabaya diduga terima suap skandal vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025

Dalam pembagian tersebut, ujar Kapuspenkum, diduga RS yang telah berpindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20 ribu. Selain itu RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa sebesar SGD 43 ribu.


Selama perkara berproses hingga keluarnya putusan vonis bebas, total biaya yang dikeluarkan pengacara dan ibu Ronald Tannur mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut terdiri dari biaya yang dikeluarkan Terdakwa Meirizka senilai Rp1,5 miliar dan dana talangan Terdakwa Lisa sebesar Rp2 miliar.

Dugaan RS menerima uang suap juga diperkuat temuan amplop saat penggeledahan rumah Terdakwa Lisa di Rungkut, Surabaya. Saat itu tim menemukan amplop warna putih bertuliskan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Temukan Uang Tunai Rp21 Miliar

Dari hasil penggeledahan rumah Tersangka RS di Cempaka Putih Jakarta, tim jaksa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai miliar rupiah dalam dua mata dollar Singapura, Dollar Amerika Serikat, dan rupiah. Uang yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas tersebut ditemukan di dalam mobil Fortuner milik istri RS bernama Nelsi Susanto.

Uang tunai yang ditemukan penyidik tersebut masing-masing berupa:

  • Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:
  • Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;

  • Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

Jumlah total barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan penyidik jika dikonversikan adalah sebesar Rp21.141.956.000.
Kejaksaan tahan mantan Kepala PN Surabaya diduga terima suap skandal vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025

Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah RS yang terletak di Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Dari rumah ini, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP Jumat, 30 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus Kamis, 29 Mei 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI Kamis, 29 Mei 2025 10:30 WIB

Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol Kamis, 29 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis  Proyek Senilai Rp11,9 Triliun
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Senilai Rp11,9 Triliun Rabu, 28 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Rabu, 28 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 28 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi Rabu, 28 Mei 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO Rabu, 28 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025 Selasa, 27 Mei 2025 17:01 WIB

Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,

Baca Selengkapnya
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker Selasa, 27 Mei 2025 13:23 WIB

Baca Selengkapnya
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 27 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng Selasa, 27 Mei 2025 08:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan Selasa, 27 Mei 2025 05:40 WIB

Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Senin, 26 Mei 2025 20:42 WIB

Baca Selengkapnya
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan Senin, 26 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Sidak Kejari di Wilayah Jabodetabek, Ini Temuan yang Diperoleh
Jaksa Agung Sidak Kejari di Wilayah Jabodetabek, Ini Temuan yang Diperoleh Senin, 26 Mei 2025 18:57 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Adhyaksa Shooting Club Gelar   Perlombaan Menembak Untuk Dukung   Tugas Fungsi Penegakan Hukum
Adhyaksa Shooting Club Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Fungsi Penegakan Hukum Jumat, 23 Mei 2025 17:58 WIB

Baca Selengkapnya
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal Jumat, 23 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng:
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng: "Makin Tinggi Jabatan, Makin Besar Tanggung Jawab Moral" Jumat, 23 Mei 2025 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDNS Senilai Hampir Rp1 Triliun
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDNS Senilai Hampir Rp1 Triliun Jumat, 23 Mei 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi  Penegakan Hukum Koneksitas
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Koneksitas Jumat, 23 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya