Better experience in portrait mode.

Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur berinisial RS sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2024 pukul 21.00 WIB.


RS saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,"

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dikarenakan ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.

Dari pemeriksaan diketahui Terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald Tannur meminta Tersangka ZR, pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), untuk memperkenalkannya kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Terdakwa Lisa meminta diperkenalkan dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya, Ronald Tannur.

Lewat pesan Whatsapp, Tersangka ZR selanjutnya menyampaikan informasi bahwa Terdakwa Lisa akan menemui RS di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Saat pertemuan di ruang kerja RS pada hari tersebut, Tersangka Lisa meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Usai pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa yang sudah mengetahui nama Majelis Hakim kembali menemui Tersangka RS. Kali ini, oknum pengacara tersebut kembali meminta agar RS menjadikan Terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Anggotanya yaitu Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul.

Kejaksaan tahan mantan Kepala PN Surabaya diduga terima suap skandal vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025

Permintaan Terdakwa Lisa tersebut dikabulkan RS yang bertemu dengan Terdakwa Erintuah Damanik tentang penunjukannya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Ronald Tannur.

"Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”," ungkap Kapuspenkum.

Kepastian Majelis Hakim dipastikan dengan keluarnya Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald Tannur

Sementara itu Terdakwa Lisa bersepakat dengan ibu Ronald Tannur, Terdakwa Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara. 

Disepakati seluruh biaya ditanggung Terdakwa Meirizka Widjaja dan akan mengganti biaya yang terpakai oleh Terdakwa Lisa dalam pengurusan perkara tersebut. Namun karena belum tersedia uang, dana tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Terdakwa LR.

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Bagi-Bagi Uang Suap

Informasi tentang upaya Terdakwa Lisa mengurus Majelis Hakim perkara Ronald Tannur disampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Meirizkia Widjaja. Dalam pesan itu, LR meminta agar Ibunda Ronald Tannur mengirimkan uang kepadanya.

"“Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih,” ungkap Kapuspenkum membacakan pesan Whatsapp yang dikirimkan Terdakwa Lisa.

Sekitar 1 Juni 2024, Terdakwa Lisa diketahui bertemu dengan Terdakwa Erintuah Damanik di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Saat pertemuan tersebut diserahkan amplop berisi uang 140 ribu dollar SIngapura dalam pecahan SGD 1.000.


Setelah mengambil jatahnya senilai SGD 38 ribu, uang tersebut dibagikan kepada dua anggota Majaelis Hakim Perkara Ronald Tannur yaitu Terdakwa Mangapur dan Terdakwa Heru Hanindyo masing-masing SGD 36 ribu.

Kejaksaan tahan mantan Kepala PN Surabaya diduga terima suap skandal vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025

Dalam pembagian tersebut, ujar Kapuspenkum, diduga RS yang telah berpindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20 ribu. Selain itu RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa sebesar SGD 43 ribu.


Selama perkara berproses hingga keluarnya putusan vonis bebas, total biaya yang dikeluarkan pengacara dan ibu Ronald Tannur mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut terdiri dari biaya yang dikeluarkan Terdakwa Meirizka senilai Rp1,5 miliar dan dana talangan Terdakwa Lisa sebesar Rp2 miliar.

Dugaan RS menerima uang suap juga diperkuat temuan amplop saat penggeledahan rumah Terdakwa Lisa di Rungkut, Surabaya. Saat itu tim menemukan amplop warna putih bertuliskan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Temukan Uang Tunai Rp21 Miliar

Dari hasil penggeledahan rumah Tersangka RS di Cempaka Putih Jakarta, tim jaksa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai miliar rupiah dalam dua mata dollar Singapura, Dollar Amerika Serikat, dan rupiah. Uang yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas tersebut ditemukan di dalam mobil Fortuner milik istri RS bernama Nelsi Susanto.

Uang tunai yang ditemukan penyidik tersebut masing-masing berupa:

  • Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:
  • Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;

  • Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

Jumlah total barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan penyidik jika dikonversikan adalah sebesar Rp21.141.956.000.
Kejaksaan tahan mantan Kepala PN Surabaya diduga terima suap skandal vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025

Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah RS yang terletak di Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Dari rumah ini, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek Selasa, 30 Jun 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan Rabu, 24 Jun 2026 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Kebijakan Pengadaan Chromebook Merupakan Tindak Pidana, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan
JPU Tegaskan Kebijakan Pengadaan Chromebook Merupakan Tindak Pidana, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan Selasa, 23 Jun 2026 22:03 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Tata Kelola MBG
Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Tata Kelola MBG Selasa, 23 Jun 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Jumat, 19 Jun 2026 14:11 WIB

Baca Selengkapnya
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa Jumat, 19 Jun 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Sebagai Tersangka Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Sebagai Tersangka Tata Kelola MBG Kamis, 18 Jun 2026 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil  Senilai Rp1,02 Triliun  ke Kemenkeu
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu Senin, 15 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG Jumat, 12 Jun 2026 20:37 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan Jumat, 12 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum
Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum Jumat, 12 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Suap Tata Kelola Program MBG di BGN
Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Suap Tata Kelola Program MBG di BGN Kamis, 11 Jun 2026 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penuntut Umum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Penuntut Umum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza Kamis, 11 Jun 2026 19:05 WIB

Baca Selengkapnya
Pembekalan PPPJ Angkatan 83 Gelombang I 2026, Jamdatun Tekankan Tugas dan Fungsi JPN
Pembekalan PPPJ Angkatan 83 Gelombang I 2026, Jamdatun Tekankan Tugas dan Fungsi JPN Rabu, 10 Jun 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI dan PT Pos Indonesia (Persero) Jalin Kerja Sama Pendampingan Pemulihan Aset
BPA Kejaksaan RI dan PT Pos Indonesia (Persero) Jalin Kerja Sama Pendampingan Pemulihan Aset Rabu, 10 Jun 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Lanjutan Sidang Replik Chromebook,  JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem  Makarim
Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem Makarim Rabu, 10 Jun 2026 01:28 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur Senin, 08 Jun 2026 23:20 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan Senin, 08 Jun 2026 22:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG Rabu, 03 Jun 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan  dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal Rabu, 03 Jun 2026 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti Selasa, 02 Jun 2026 22:40 WIB

Baca Selengkapnya
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar Sabtu, 23 Mei 2026 09:24 WIB

Baca Selengkapnya