Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI menyita sejumlah aset dari RD dan RR, dua tersangka perkara kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai dengan 2023, Senin 1 Juli 2024.

Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian:

  1. Sebanyak 413 (Empat Ratus Tiga Belas) Ton Gula Kristal Putih dan 300 (tiga Ratus) Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai.
  2. 2 (dua) bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai.
  3. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  4. 3 (tiga) truk trailer
  5. 4 (empat) kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Pada tahun 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sementara pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.