

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Dua saksi tersebut di antaranya, STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013-2019, dan PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses serah terima dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.
BS, yang merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan BS.
Pertemuan itu untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia oleh BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.
AHA dan BS kemudian bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk supaya AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
Dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.
Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id