Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.


Dua saksi tersebut di antaranya, STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013-2019, dan PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung.

Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses serah terima dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.

BS, yang merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.

Pasal yang Disangkakan:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran AHA

Pada 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan BS.

Pertemuan itu untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia oleh BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.

AHA dan BS kemudian bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk supaya AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

Dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

Pejabat Bea Cukai Djuanda Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Pejabat Bea Cukai Djuanda Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial KML, selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Jual Beli Emas PT. Antam Tbk dan Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Jual Beli Emas PT. Antam Tbk dan Crazy Rich Surabaya

JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait perkara korupsi emas surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Anatam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai Juanda
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Anatam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai Juanda

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Perwakilan BCA Terkait Perkara Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa Perwakilan BCA Terkait Perkara Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Asisten Manager PT Antam Tbk
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Asisten Manager PT Antam Tbk

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Staf Tersangka BS Terkait Perkara Jual Beli Emas PT Antam Tbk
Kejaksaan Periksa Staf Tersangka BS Terkait Perkara Jual Beli Emas PT Antam Tbk

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Pegawai Antam Terkait Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 2 Pegawai Antam Terkait Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya

YR dan MAA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Dua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial TP, selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddharta Advisory.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Corporate Secretary PT Antam Tbk
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Corporate Secretary PT Antam Tbk

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Akuntan Publik Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Akuntan Publik Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya

Kedua akuntan itu diperiksa untuk tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Jual Beli Emas Antam dengan 'Crazy Rich' Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Jual Beli Emas Antam dengan 'Crazy Rich' Surabaya

NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.

Baca Selengkapnya
2 Manager PT Antam Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
2 Manager PT Antam Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Staf Ahli Sebagai Saksi Meringankan Terkait Kasus Pencucian Uang Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa Staf Ahli Sebagai Saksi Meringankan Terkait Kasus Pencucian Uang Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya