Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Rabu 3 Juli 2024.

Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Berikut 4 saksi yang diperiksa:

  1. AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023.
  2. BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai.
  3. GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 s/d saat ini.
  4. HDR selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 s/d saat ini.
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Pada tahun 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sementara pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.