

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa para saksi yang diyakini bisa memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Perkara ini menyeret tersangka berinisial TTL dan TS dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi dari Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kemendag dan PT PPI merupakan dua institusi yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dan TS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan dua saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut adalah MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada Kemendag tahun 2014-2016.
Saksi kedua adalah FM selaku staf pada PT PPI.
Diketahui TS yang menjadi tersangka sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan milik negara tersebut.
Menurut Kapuspenkum, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum.
TTL yang merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Selain TTL, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perjalanannya, kuasa hukum TTL mengajukan praperadilan terhadap proses dan penetapan tersangka dalam perkara impor gula tersebut. Permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada 26 November 2024, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan TTL.
Hakim tunggal pada persidangan praperadilan tersebut beralasan "Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone.
Kejagung juga dinilai sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Kejagung juga dinilai melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai aturan dan merugikan negara.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id