Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidsus Kejagung) menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi berupa suap dan/atau gratifikikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana umum putranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di pengadilan tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan jaksa penyidik JAM-Pidsus usai digelar pemeriksaan secara maraton kepada MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/f.2/fd.2/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H..
Penetapan status tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024
Dengan status tersangka tersebut, Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka MW berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Tersangka MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Akibat perbuatannya, tersangka MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Penyuapan
Dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024, Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan pertemuan MW dengan oknum pengacara LR bermula ketika ibu Ronald Tannur itu meminta kesediaan LR menjadi penasihat hukum dari Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Pertemuan kedua berlangsung pada 5 Oktober 2023 ketika LR dan MW untuk membicarakan peristiwa yang telah dialami Ronald Tannur. Selanjutnya, keduanya kembali bertemu pada 6 Oktober 2023 di kantor pengacara LR di Jalan Kendarisari Raya, Surabaya, Jatim.
Dalam pertemuan kali ini, LR menyampaikan perihal biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perkara Ronald Tannur serta langkah-langkah yang akan ditempuh.
Usai pertemuan itu, LR meminta kepada tersangka ZR, oknum pejabat Mahkamah Agung, dikenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R. Perkenalan itu dimaksudkan agar LR bisa memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Terkait biaya pengurusan perkara, LR bersepakat dengan tersangka MW bahwa seluruhnya ditanggung akan ditanggung oleh ibu Ronald Tannur. Begitu pula biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oknum pengacara LR akan dikembalikan di kemudian hari.
"Di setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR meyakinkan kepada tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai keluarnya putusan PN Surabaya, tersangka MW mengaku telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR selaku penasihat hukum yang diberikan secara bertahap. Sementara LR menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya senilai Rp2 miliar.
Sehingga total biaya pengurusan perkara Ronald Tannur yang sudah dikeluarkan MW dan LR seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,"
ungkap Dirdik JAM-Pidsus.
- editor
Selain kedua saksi, Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga memeriksa direktur sebuah perusahaan valas
Baca Selengkapnya"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili".
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPara tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025
Baca SelengkapnyaMasing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaTim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan keempat orang saksi dilakukan di Jakarta oleh jaksa penyidik JAM-Pidsus
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku Pengacara, kemudian RBP selaku Anak Tersangka ZR dan DA selaku Istri Tersangka ZR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan JAM-Pidsus menduga keras uang tersebut hasil gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selam periode 2012-2022
Baca Selengkapnya