Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa delapan orang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Wilayah IUP PT Timah Tbk
Semua orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN, dkk.
"Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Siaran Pers di Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2024.
Periksa 8 Orang Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merinci delapan saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik. Mereka adalah tiga pegawai PT Refined Bangka Tin berinisial D, AS, dan AM. Kemudian tiga komisaris CV Aldo Atha Andara berinisial H alias KH, IS, dan FL. Berikutnya adalah Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara berinisial DHW. Terakhir adalah Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta berinisial SBD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Siaran Pers.
Tetapkan 13 Tersangka
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung pada 2015 sampai 2022.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 Triliun dan nilai terbesarnya akibat kerugian ekologi.
- Arini Saadah
Latar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara saksi di antaranya, D selaku pegawai PT Refined Bangka Tin, dan HL selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaTerbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Terbaru, crazy rich PIK jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 172 orang dan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca Selengkapnya