Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa delapan orang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Wilayah IUP PT Timah Tbk

Semua orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN, dkk.

"Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,"

tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Siaran Pers di Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2024.

Periksa 8 Orang Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merinci delapan saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik. Mereka adalah tiga pegawai PT Refined Bangka Tin berinisial D, AS, dan AM. Kemudian tiga komisaris CV Aldo Atha Andara berinisial H alias KH, IS, dan FL. Berikutnya adalah Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara berinisial DHW. Terakhir adalah Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta berinisial SBD.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"

tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Siaran Pers.

Tetapkan 13 Tersangka

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung pada 2015 sampai 2022.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 Triliun dan nilai terbesarnya akibat kerugian ekologi.