

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023.
Pada Senin 25 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, 25 Maret 2024.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id