

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Kamis 1 Agustus 2024.
1. ADS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
2. MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu.
3. NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
4. DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu.
5. AR selaku PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
6. RF selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2017/Kapala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 s.d saat ini
7. KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2022 s.d 2008.
8. MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 s.d Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2011.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, namun menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.
Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan. Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id