

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang enam tas mewah milik istri Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Limit terhadap enam tas mewah bermerek Hermes itu akan dilelang senilai Rp60 juta untuk setiap tas. Pelelangan akan dilakukan Rabu, 24 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai informasi, 6 barang sitaan ini juga akan melalui 3 kali tahapan pemasaran. Tahap I digelar pada Selasa, 9 Januari 2024, Tahap II pada Selasa, 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin, 22 Januari 2024.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 18 Januari 2024 melalui media cetak koran.
Pelelangan ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id