

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa profesi seorang Jaksa dianalogikan sebagai two sides of the same coin atau dua sisi mata uang yang sama. Analogi tersebut diartikan sebagai profesi Jaksa merupakan suatu kebanggan yang harus disyukuri namun memiliki beban risiko hukum yang tinggi.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung saat memberikan ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan dengan berbagai risiko hukum," pesan Wakil Jaksa Agung.
Sebagai contoh, lanjut Wakil Jaksa Agung, seorang Jaksa saat masa prapenuntutan dibatasi dengan jangka waktu pada setiap tahapannya.
Seorang Jaksa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses itu sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beban risiko hukum juga diterima seorang Jaksa saat masa pelaksanaan peradilan pidana yang menyangkut kepentingan dan hak asasi Tersangka /Terdakwa karena harus dihormati dan dipenuhi sesuai hukum acara pidana.
imbuh Wakil Jaksa Agung.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Wakil Jaksa Agung juga berpesan seorang Jaksa harus mampu mempertimbangkan rasionalitas pada setiap keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian.
Sikap paling utama yang harus dimiliki seorang Jaksa adalah harus mengedepankan hati nurani.
350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id