

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa profesi seorang Jaksa dianalogikan sebagai two sides of the same coin atau dua sisi mata uang yang sama. Analogi tersebut diartikan sebagai profesi Jaksa merupakan suatu kebanggan yang harus disyukuri namun memiliki beban risiko hukum yang tinggi.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung saat memberikan ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan dengan berbagai risiko hukum," pesan Wakil Jaksa Agung.
Sebagai contoh, lanjut Wakil Jaksa Agung, seorang Jaksa saat masa prapenuntutan dibatasi dengan jangka waktu pada setiap tahapannya.
Seorang Jaksa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses itu sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beban risiko hukum juga diterima seorang Jaksa saat masa pelaksanaan peradilan pidana yang menyangkut kepentingan dan hak asasi Tersangka /Terdakwa karena harus dihormati dan dipenuhi sesuai hukum acara pidana.
imbuh Wakil Jaksa Agung.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Wakil Jaksa Agung juga berpesan seorang Jaksa harus mampu mempertimbangkan rasionalitas pada setiap keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian.
Sikap paling utama yang harus dimiliki seorang Jaksa adalah harus mengedepankan hati nurani.
Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id