Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan. Pedoman ini diharapkan membantu Kejaksaan menyelenggarakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dengan hadirnya pedoman standar pelayanan publik ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan seluruh aparat Kejaksaan dapat memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI.
“Saya berharap pedoman ini tidak hanya sekadar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang, tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang Prima kepada masyarakat,” tutur Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Kejagung, Prof (HC) Dr. Bambang Sugeng Ruknomo saat Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi atau bagian dari aparatur negara, tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yaitu kebijakan tentang standar pelayanan di Pasal 20 menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
“Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,”
ujar JAM-Pembinaan.
Menindaklanjuti amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, Kejaksaan RI telah menetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.
Namun saat ini, JAM-Pembinaan mengungkapkan bahwa Peraturan Jaksa Agung tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi.
“Untuk mengakomodir fleksibilitas kategori, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat, dan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik serta standar pelayanan yang perkembangannya sangat dinamis, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Jaksa Agung dimaksud dan mengganti dengan peraturan yang baru,”
imbuh JAM-Pembinaan.
Puspenkum Kejagung
Adapun Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI yang baru dikeluarkaan Kejaksaan RI memiliki empat tujuan yaitu menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI dan menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.
Dengan telah berlakunya pedoman ini, JAM-Pembinaan mengingatkan seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana pelayanan publik dapat menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan RI, serta melaporkan penerapan standar pelayanan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024.
Pacu Nilai Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan RI
JAM-Pembinaan juga berharap pedoman ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di yang ujungnya akan meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.
Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformsi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.
“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.
Mengakhiri arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Pedoman ini baik dari internal bidang-bidang di Kejaksaan Agung dan pihak ekternal seperti Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Department of Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia.
- editor
Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun Kejaksaan RI berharap Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaMenurut survei, Kejaksaan Agung menempati posisi ke tiga sebagai institusi di Indonesia yang paling dipercaya masyarakat.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus memberikan sambutan dalam Rakernis Bidang Pengawasan Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menegaskan ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Puspenkum Kejaksaan yang telah mewujudkan public trust terhadap institusi Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKesantunan berbahasa dan penggunaan bahasa yang tepat dan jelas memiliki peranan penting.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaKerja sama ini akan memudahkan jaksa dan pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan
Baca SelengkapnyaPuspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Junjung Tinggi Reformasi Birokrasi
Baca SelengkapnyaPuspenkum terus menyerap inspirasi dari berbagai pihak guna mendapatkan inspirasi dan inovasi.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaAudiensi itu dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 harus menjadi JAKSA PRIMA
Baca SelengkapnyaKegiatan inspeksi diawali dengan pemaparan hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tahun 2023 sampai 2024.
Baca Selengkapnya