

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan. Pedoman ini diharapkan membantu Kejaksaan menyelenggarakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dengan hadirnya pedoman standar pelayanan publik ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan seluruh aparat Kejaksaan dapat memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI.
Kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi atau bagian dari aparatur negara, tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yaitu kebijakan tentang standar pelayanan di Pasal 20 menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
ujar JAM-Pembinaan.
Menindaklanjuti amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, Kejaksaan RI telah menetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.
Namun saat ini, JAM-Pembinaan mengungkapkan bahwa Peraturan Jaksa Agung tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi.
Puspenkum Kejagung
Adapun Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI yang baru dikeluarkaan Kejaksaan RI memiliki empat tujuan yaitu menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara.
JAM-Pembinaan juga berharap pedoman ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di yang ujungnya akan meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.
Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformsi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.
“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.
Mengakhiri arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Pedoman ini baik dari internal bidang-bidang di Kejaksaan Agung dan pihak ekternal seperti Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Department of Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id