

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mencatatkan kinerja positif dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. Dalam tiga tahun terakhir, nilai hasil evaluasi SPBE yang diraih Kejagung terus meningkat dengan predikat terakhir sangat baik.
Pencapaian positif tersebut diketahui dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repformasi Birokrasi RI Nomo 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Kinerja penerapan SPBE Kejagung pada tahun 2024 yang masuk kategori Sekretariat Jenderal Lembaga Negara memperoleh nilai 4,13 atau mendapat peringkat sangat baik.
Capaian ini meningkat dari dua tahun sebelumnya yang masing-masing memperoleh nilai evaluasi SPBE sebesar 2,18 dan 3,45. Dengan hasil evaluasi terakhir, penerapan SPBE di Kejagung melesat dari predikat cukup di tahun 2022 menjadi sangat baik pada 2024.
Pada evaluasi tahun ini, Kementerian PAN-RB menilai penerapan SPBE pada 615 instansi pusat dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2024.
"Setiap pimpinan pusat pemerintah diihimbau untuk meningkatkan kualitas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronika," isi butir keempat dari keputusan SK Menteri PAn-RB tersebut.
Diketahui dasar pelaksaan SPBE merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. SPBE merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id