

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan tiga saksi yang diperiksa pada Kamis 16 Januari 2025, yakni PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016.
Kemudian DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang. Dan HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
tuturnya.
Diketahui, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada awal tahun ini, atau 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka itu adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Dengan penetapan lima tersangka baru tersebut, perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp300.003.263.938.131,14 yang terdiri dari kerugian negara atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14, kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519, kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700.
jelas Kapuspenkum.
Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id