

Komisi Yudisial (KY) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya penanganan etik hakim nakal. Salah satunya yang terjadi pada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terlibat kasus suap dan penerimaan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengatakan, pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah sering dilakukan. Namun dalam rapat koordinasi kali ini, pihaknya menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan etik apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus-kasus hakim nakal
ujar Amzulian di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024
Dalam rapat koordinasi kali ini, KY mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana agar kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalankan kewenangannya.
"Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana, yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," katanya.
Amzulian mengaku turut membicarakan soal kelanjutan kasus hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, Komisi Yudisial menjadi lembaga yang pertama kali menyatakan adanya pelanggaran etik berat terhadap majelis hakim itu.
"Yang atas dasar itu lah kami menyatakan ketiga hakim itu direkomendasikan untuk dipecat. Jauh sebelum dilakukan OTT. Nah memang proses untuk dipecat itu dibentuk MKH, Majelis Kehormatan Hakim. MKH itu bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial bagi seorang hakim yang akan dipecat, atau atas usul Mahkamah Agung," ungkapnya.
Meski begitu, dia menegaskan kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) sampai dengan saat ini tetap sangat baik, dan bahkan tidak ada halangan saat mengusulkan pembentukan MKH. Adapun MKH terdiri dari tiga hakim agung dan empat anggota Komisi Yudisial.
"Yang umumnya itu adalah berakhir dengan pemecatan. Dan memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS-nya masih jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhirlah karier yang bersangkutan," imbuh Amzulian.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya tentu siap berkoordinasi dan mendalami setiap informasi yang disampaikan Komisi Yudisial terkait penanganan kasus hakim nakal.
tutur Burhanuddin.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id