Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, Munawal Hadi, meminta para Pendamping Desa untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Dia berharap Pendamping Desa tidak memanfaatkan kondisi di desa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kejaksaan tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan Pendamping Desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Apalagi malah terkesan tidak peduli terhadap desa,”
kata Kajari Bireuen pada kegiatan Penerangan Hukum terkait Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen, Selasa 14 Mei 2024.
story.kejaksaan.go.id
Dalam pertemuan di Aula Lama Setdakab Bireuen itu, Kajari mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis.
“Ini bertujuan untuk kemajuan desa, itulah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” kata Kajari Bireuen.
Sementara itu, Kasi intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, manambahkan, terkait tugas dan fungsi Pendamping Desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
“Dengan demikian Pendamping Desa dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan korupsi itu sendiri,” sebutnya.
Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, Mukhtar, yang turut hadir pada pertemuan itu berharap pendamping desa lebih professional dan transparan dalam mendampingi para keuchik gampong (kepala desa) serta perangkat gampong.
“Dalam pelaksanaan tugas pendamping desa dapat terkoneksi dengan DPMGPKB Bireuen mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan,” kata Mukhtar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas DPMGPKB, Mukhtar Abda; Koordinator LSM MaTA Aceh, Alfian; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen, serta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
- Eko Huda
Jaksa Pengacara Negara Kejari Bireuen mewakili Bupati Bireuen.
Baca SelengkapnyaHasil survei masyarakat Sangat Puas dengan pelayanan Kejari Bireuen
Baca SelengkapnyaTim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya"Jangan takut maupun segan bertanya ke Kejaksaan, kami siap membantu," ucap Kajari.
Baca SelengkapnyaTerdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Baca SelengkapnyaKepala KPKNL Lhoksumawe Novrizal memberikan penghargaan kepada Kasi PB3R Kejari Bireuen yang hadir mewakili Kejari Bireuen di Lhoksumawe.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaMereka berbagi kebahagiaan dan keberkahan di bulan suci Ramadhan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen menilai M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.
Baca Selengkapnya