Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024, SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada Selasa 29 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui serangkain proses.
Sebelum SL ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa penyidik,"
ujar Dwi dalam keterangannya.
Adapun barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat SL yaitu dua unit mobil mewah, satu unit BMW dan Mitsubishi Pajero yang diberikan pengusaha kepada tersangka.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," imbuhnya.
Setelah SL dijadikan tersangka, pada hari yang sama jaksa langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang. Selama 20 hari kedepan,"
ujar Dwi.
SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
- Sandy Adam Mahaputra
Sebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaAQ diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya di Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi.
Baca SelengkapnyaRR secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari RD.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaSelain itu, penyidik juga menyita dua mobil tersangka RI, Dirut PT SBS.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa satu saksi terkait perkara impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya