Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa empat orang saksi kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara periode 2017-2023.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat 8 November 2024.
Empat saksi itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DED–BL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC.
Adapun keempat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017.
Diketahui, tersangka PB ditangkap sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, PB telah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.
Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta kepada kuasa anggaran NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp1,1 triliun. Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada PB dan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Sandy Adam Mahaputra
Tersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaRedaksi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan dalam isi berita tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaBersama ketiga saksi lainnya, Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 sampai 2015 memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaSaksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaSudah ada empat terdakwa yang divonis terkait kasus ni, sementara satu orang berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah dari pihak swasta berinisial HG terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim jaksa penyidik sudah memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset
Baca Selengkapnya