

Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada calon Insan Adhyaksa untuk tidak menodai pencapaian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dia mengingatkan para calon jaksa menghindari segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas.
Pesan tegas tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan ceramah kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
"Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas!”
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin
Selama lima tahun belakangan, seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Pada survei terakhir, Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7%
Menyampaikan tema materi ceramah berjudul JAKSA PRIMA, Jaksa Agung menjelaskan seorang jaksa minimal harus memiliki karakter Profesional, Responsif, Integritas, Bermoral, dan Andal dengan dilandasi Tri Krama Adhyaksa.
Jaksa Agung menjelaskan karakter profesional ditunjukan seorang jaksa dengan sikap yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
Sementara responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
Karakter integritas adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. Seorang jaksa juga dituntut memiliki karakter bermoral yakni senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan segala hal yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan institusi. moralitas jaksa itu harus konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
Terakhir, karakter jaksa adalah andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
Selain menanamkan karakter JAKSA PRIMA, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang dimaksud adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara.
Jiwa korsa ini dibutuhkan karena sebagian besar tugas yang akan diemban oleh jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang didalamnya mengatur tiga kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia pada masa yang akan datang.
Kewenangan pertama yaitu, pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian. Kewenangan tersebut tersebut diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan.
Secara yuridis, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset yaitu dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial.
Kedua yaitu penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial yang diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu kontribusi penyelenggaran kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung Kesehatan.
Terakhir atau kewenangan ketiga terkait dengan jabatan di luar instansi Kejaksaan. Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional baik dikaryakan pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional.
pungkas Jaksa Agung
AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id