Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada calon Insan Adhyaksa untuk tidak menodai pencapaian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dia mengingatkan para calon jaksa menghindari segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas.
Pesan tegas tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan ceramah kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
"Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas!”
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin
Selama lima tahun belakangan, seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Pada survei terakhir, Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7%
Menyampaikan tema materi ceramah berjudul JAKSA PRIMA, Jaksa Agung menjelaskan seorang jaksa minimal harus memiliki karakter Profesional, Responsif, Integritas, Bermoral, dan Andal dengan dilandasi Tri Krama Adhyaksa.
Jaksa Agung menjelaskan karakter profesional ditunjukan seorang jaksa dengan sikap yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
Sementara responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
Karakter integritas adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. Seorang jaksa juga dituntut memiliki karakter bermoral yakni senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan segala hal yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan institusi. moralitas jaksa itu harus konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
Terakhir, karakter jaksa adalah andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
Selain menanamkan karakter JAKSA PRIMA, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang dimaksud adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara.
Jiwa korsa ini dibutuhkan karena sebagian besar tugas yang akan diemban oleh jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.
3 Kewenangan Baru Kejaksaan
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang didalamnya mengatur tiga kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia pada masa yang akan datang.
Kewenangan pertama yaitu, pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian. Kewenangan tersebut tersebut diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan.
Secara yuridis, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset yaitu dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial.
Kedua yaitu penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial yang diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu kontribusi penyelenggaran kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung Kesehatan.
Terakhir atau kewenangan ketiga terkait dengan jabatan di luar instansi Kejaksaan. Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional baik dikaryakan pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional.
“Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!”
pungkas Jaksa Agung
- editor
Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berkata di usia yang semakin matang ini, PERSAJA telah menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi profesi Jaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung meminta PERSAJA tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu menjaga marwah Kejaksaan
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan para Insan Adhyaksa terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyebut setiap orang berhak menentukan masa depan bangsa.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaKeberadaan IAD sebagai wadah perkumpulan perempuan hebat istri Insan Adhyaksa memiliki peran penting dalam mendukung penguatan institusi Kejaksaan.
Baca Selengkapnya