Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Pesawaran berinisial DR dan empat orang tersangka lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Penetepan status tersangka dibarengi langkah penahanan dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025.
Empat tersangka lain dalam perkara korupsi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran berinisial ZF serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing berinisial SA, S, dan AL.
Kejati Lampung
Kasi Penkum menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Pesawaran menyampaikan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 miliar.
Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar.
Namun dalam pelaksanaan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan fakta pelaksanaan program tersebut bukan dijalankan oleh inas Perkim akan tetapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut diketahui saat Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM dan membuat perencanaan baru. Kondisi ini menyebabkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
Kejati Lampung
Atas perbuatannya, mantan Bupati Pesawaran dan empat tersangka lain disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 jo dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id