Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Kabupaten Dompu mencapai Rp3,2 miliar.
Angka tersebut didapat dari hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007-2023.
Berdasarkan hasil audit Nomor: 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas disimpulkan total indikasi
penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi Rp3.241.720.904.
“Nilai penyalahgunaan ini didapat dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Juru bicara Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Jumat 7 Juni 2024.
Selain itu, Kejari Dompu juga memeriksa secara maraton saksi-saksi. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 16 aksi terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Kapoda Rawi di Kabupaten Dompu.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id