Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis 13 Juni 2024. Agenda Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025.
Rapat itu juga membahas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan Rekapitulasi Kebutuhan Anggaran Mitra Komisi III DPR RI – Kejaksaan Republik Indonesia Masa Sidang III-IV Tahun 2023–2024.
Wakil Jaksa Agung mewakili Jaksa Agung atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.
“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,”
ujar Wakil Jaksa Agung.
story.kejaksaan.go.id
Wakil Jaksa Agung menyampaikan penyelenggaraan Rapat Kerja ini merupakan ikhtiar bersama dalam merepresentasikan prinsip checks and balances yang memiliki tujuan mulia yaitu mengawal dan membawa Kejaksaan untuk mencapai cita, sebagaimana tertuang dalam “Doktrin Tri Krama Adhyaksa”.
Dalam sambutannya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 mengambil tema "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, yang mana pokok kebijakan RKP 2025 merupakan pengarahan sebagai panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.
"Bagi Kejaksaan sendiri, RKP Tahun 2025 merupakan acuan dalam melakukan penyusunan Program Rencana Kerja dan Anggaran yang kemudian akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN),"
ujar Wakil Jaksa Agung.
story.kejaksaan.go.id
Sesuai desain arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai institusi penegak hukum berperan dalam mendukung misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia”, yang kemudian dirincikan ke dalam tataran 20 upaya transformatif yang salah satunya adalah “Super Prioritas” atau “Game Changer” yang mengusung tema Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”.
Menyikapi RKP Tahun 2025 dan Desain RPMJN Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang mengusung Visi “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Berdasarkan Visi tersebut, kata Wakil Jaksa Agung, terdapat 5 butir Misi Kejaksaan Tahun 2025-2029 yaitu:
1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Di akhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung berharap dengan adanya pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dapat menunjang pemenuhan anggaran Kejaksaan di tahun 2025, sehingga seluruh target dalam Program Kerja tahun 2025 dapat tercapai dan dirasakan outcome atau manfaatnya bagi seluruh stakeholder terutama masyarakat luas.
- Arini Saadah
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir, diharapkan disahkan akhir tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaSingle Prosecution System dan Advocaat Generaal menjadi penguatan peran Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan bertajuk "R. Soeprapto Award Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Junjung Tinggi Reformasi Birokrasi
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaTema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan para Insan Adhyaksa terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaBangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk Wujudkan Supremasi Hukum
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengajak para siswa untuk menjaga citra institusi dalam perannya menegakkan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaSalah satu di antara mereka adalah Pujiono Suwandi, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, dengan Babul Khoir sebagai Wakil Ketua.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca Selengkapnya