

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur DK Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat 7 Maret 2025. Kunjungan orang nomor satu dan 2 di Jakarta tersebut sebagai bentuk silaturahmi di awal masa jabatan kepemimpinan.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan Gubernur dan Wagub DK Jakarta meminta pendampingan kepada Kejaksaan agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain Jaksa Agung, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Sementara dari Pemerintah Provinsi DK Jakarta turut hadir Sekretaris Daerah DK Jakarta Marullah Matali.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DK Jakarta meminta secara khusus kepada Kejaksaan Agung mengawal Jakarta untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
"Karena bagaimana pun Jakarta saat ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi epicentrum ekonomi Indonesia," ungkap Pramono Anung.
Pramono Anung mengungkapkan bahwa Jakarta sebagai kota yang berkontribusi terbesar dibandingkan daerah-daerah lain yakni 11% dari PDB dan APBD lebih dari Rp 91 triliun.
"Oleh karenanya, kami memerlukan pendampingan supaya dalam keputusannya di kemudian hari tidak ada ruang lubang bagi oknum yang memanfaatkan itu. Bahkan, di awal sebagai laporan kepada Jaksa Agung kami akan mengadakan audit yang ada supaya pemerintahannya dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Permintaan Gubernur DK Jakarta ini disambut baik oleh Jaksa Agung. Kejaksaan, lanjut Jaksa Agung, akan berkomitmen untuk mendukung pemerintahan DK Jakarta dalam menjalankan pembangunan di Jakarta, sementara hal-hal menyangkut aspek hukum akan terus dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan.
Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id