Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil membekuk Andi Wello T, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Tim Tabur menangkap Andi Wello T di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 01 Februari 2024.
Andi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar. Dia merupakan pelaksana lapangan proyek tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
Pembangunan LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan tahun 2018 menggunakan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
Dalam laporannya, pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya.
Namun terdapat kekurangan, baik kuantitas maupun kualitas pembangunan proyek tersebut, sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.
Saat ditangkap, Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Andi Wello T kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Berikut identitas Andi Wello T:
- Nama : Andi Wello T
- Tempat lahir : Parepare
- Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 18 Mei 1971
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Tempat Tinggal : Jl. Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat
- Eko Huda Setyawan
HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaNi Wayan Sri Candri Yasa sudah dipanggil tiga kali, tapi tak kunjung datang.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTerpidana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi proyek pekerjaan analisa tahun 2003 di PT. Telkom Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil memeriksa tiga orang saksi baru terkait perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Karyawan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton pada APDB 2014.
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaSaksi PMP diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD.
Baca Selengkapnya