

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil membekuk Andi Wello T, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Tim Tabur menangkap Andi Wello T di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 01 Februari 2024.
Andi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar. Dia merupakan pelaksana lapangan proyek tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
Pembangunan LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan tahun 2018 menggunakan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
Dalam laporannya, pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya.
Namun terdapat kekurangan, baik kuantitas maupun kualitas pembangunan proyek tersebut, sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.
Saat ditangkap, Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Andi Wello T kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id