Kejaksaan Agung tidak sendirian dalam pemberantasan korupsi. Korps Adhyaksa ini mendapat dukungan dari banyak kalangan, salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek.
Pada Selasa 7 November 2023, mereka menggelar aksi damai menolak upaya Corruptor Fight Back sebagai upaya meruntuhkan citra Jaksa Agung ST Burhanuddin. Aksi para mahasiswa ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.
Dalam aksinya, para mahasiswa meminta Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
“Kejaksaan Agung diharapkan tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan elite-elite politik di Indonesia tanpa rasa takut dan ragu,” seru koordinator aksi mahasiswa, Muhammad Irtiqai.
Para mahasiswa meminta Kejaksaan Agung mendengar suara masyarakat dalam memberi tuntutan maksimal dan seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung memiskinkan para koruptor yang menyebabkan terganggunya hajat hidup orang banyak seperti, kasus BTS, dana pensiun, tata kelola minyak sawit, mafia tanah, mafia tambang, dan mafia pupuk.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga meminta Kejaksaan Agung secara terbuka menindak tegas dan menghukum oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara atau berjanji meringankan tuntutan atas dalih kedekatan dengan pejabat-pejabat tinggi kejaksaan.
“Kejaksaan tidak boleh mundur atau berhenti dalam penanganan kasus korupsi, meskipun mendapatkan serangan dan fitnah dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan peran kejaksaan dan menurunkan citra positif Jaksa Agung,” tutur Irtiqai.
Menurut para mahasiswa, Kejaksaan Agung saat ini merupakan lembaga penegak hukum paling diandalkan oleh masyarakat dalam pemberantasan dan penindakan korupsi.
Sehingga, menurut mereka, upaya pelemahan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi merupakan kepentingan para koruptor agar korupsi di Indonesia tetap merajalela dan terus merugikan rakyat.
“Untuk itu, kami menuntut seluruh elemen Kejaksaan Agung untuk tetap solid dalam melawan serangan balik para koruptor demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia,” ujar Irtiqai.
Para mahasiswa juga memeringatkan para pelaku korupsi untuk mengurungkan niatnya apabila ingin menyuap maupun melakukan lobi-lobi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi untuk meringankan tuntutan jaksa.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia dan media untuk tetap waspada dari upaya para koruptor menyebarkan fitnah keji dan hoaks yang menyerang kehidupan pribadi dan lembaga Kejaksaan Agung,” imbuh Irtiqai.
Para mahasiswa juga meminta Kejaksaan Agung dapat memberantas mafia tambang sampai ke akar-akarnya.
Para mahasiswa itu diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, untuk melakukan audiensi di Press Room Pusat Penerangan Hukum. Ketut menyampaikan apresiasi pada tuntutan para mahasiswa tersebut.
“Ketika kami Kejaksaan Agung sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya tersebut yang biasa kita sebut dengan Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.
Menurut Ketut, upaya lain pelemahan datang dari jalur formal, yaitu melalui gugatan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan.
Sedangkan, dari jalur non-formal yakni black campaign yang menyerang secara masif melalui media sosial dan media mainstream, kepada institusi maupun pribadi Jaksa Agung.
“Saya harap dukungan-dukungan positif terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus disuarakan, dan tidak gentar terhadap ancaman-ancaman luar,”
ujar Ketut.
Dalam audiensi itu, Irtiqai menegaskan bahwa hanya Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menangani perkara-perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp152 triliun. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung dan membentengi langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi,” ujar Irtiqai.
- Eko Huda Setyawan
Kejaksaan Agung menjadi penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaantindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Japek atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya