
Dalam pemaparannya, perkara Tersangka Hadianto Bin Alm. M. Yunan dari Kejari Rohil bermula pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera KM-12, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Plt. Kajati Riau Rini Hartatie, SH., MH memimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,SH.,M.Hum yang diikuti Aspidum beserta jajaran secara daring dari ruang Rapat Wakajati, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam pemaparannya, perkara Tersangka Hadianto Bin Alm. M. Yunan dari Kejari Rohil bermula pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera KM-12, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkembangannya, Saksi Korban dan Tersangka sepakat berdamai dengan menanggung biaya pengobatan serta perbaikan kendaraan Saksi Korban sebesar Rp10 juta.
Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan proses perdamaian yang difasilitasi jaksa fasilitor di Umah RJ Kejari Rohil, para pihak sepakat berdamai dengan disaksikan oleh tokoh adat setempat.
Setelah mencermati fakta dari hasil paparan tersebut dan menimbang bahwa penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar, sebagaimana syarat diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara aquo.
Selain itu, JAM Pidum juga mengapresiasi positif terhadap inovasi layanan 'RJ Multiguna' yang diinisiasi Kejati Riau dalam perkara ini. Dimana program tersebut juga mampu menjawab kebutuhan Tersangka dan Saksi Korban melalui pemberdayaan dan peningkatan kemampuan/pelatihan kerja sehingga tidak saja dapat terintegrasi kembali ke masyarakat namun juga mendapat pekerjaan serta penghidupan lebih baik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id