

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Senin, 9 Desember 2024. Ketiga perkara yang disetujui dalam ekpose virtual tersebut terkait dua kasus tindak pidana pencurian dan satu perkara penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan salah satu perkara yang disetujui penghentian penuntutannnya melalui mekanisme restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dengan tersangka Winda Wakulu.
Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian karena mencuri Telepon Seluler (Ponsel) saat acara serah terima kepala sekolah TK Kemala Bhayangkari 03 di Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa pada 15 Juli 2024 lalu.
Ponsel milik korban bernama Jemima Suatan itu diambil tanpa izin saat tergeletak di kursi depan kelas dari TK tersebut. Sebelumnya, ponsel itu dipinjamkan korban kepada cucunya yang turut diajak dalam acara tersebut.
Usai mengambil ponsel korban, tersangka lantas mematikannya dan memasukkanmnya ke dalam tas. Ponsel itu baru diaktifkan oleh tersangka setelah dua bulan disimpannya atau pada September 2024.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, S.H, M.H dan Kasi Pidum Natalia Katimpali, S.H. serta Jaksa Fasilitator Ollivia L. Pangemanan, S.H., Azalea Z. Baidlowi, S.H., dan Hiero E. B. Lasut, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa syarat.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H, M.H, CGCAE yang sependapat untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM-Pidum.
Selain kasus pencurian ponsel oleh tersangka Winda Wakulu, ekspose virtual hari ini juga menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice untuk dua perkara lain. Kedua perkara itu adalah:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id