

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Senin, 9 Desember 2024. Ketiga perkara yang disetujui dalam ekpose virtual tersebut terkait dua kasus tindak pidana pencurian dan satu perkara penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan salah satu perkara yang disetujui penghentian penuntutannnya melalui mekanisme restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dengan tersangka Winda Wakulu.
Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian karena mencuri Telepon Seluler (Ponsel) saat acara serah terima kepala sekolah TK Kemala Bhayangkari 03 di Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa pada 15 Juli 2024 lalu.
Ponsel milik korban bernama Jemima Suatan itu diambil tanpa izin saat tergeletak di kursi depan kelas dari TK tersebut. Sebelumnya, ponsel itu dipinjamkan korban kepada cucunya yang turut diajak dalam acara tersebut.
Usai mengambil ponsel korban, tersangka lantas mematikannya dan memasukkanmnya ke dalam tas. Ponsel itu baru diaktifkan oleh tersangka setelah dua bulan disimpannya atau pada September 2024.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, S.H, M.H dan Kasi Pidum Natalia Katimpali, S.H. serta Jaksa Fasilitator Ollivia L. Pangemanan, S.H., Azalea Z. Baidlowi, S.H., dan Hiero E. B. Lasut, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa syarat.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H, M.H, CGCAE yang sependapat untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM-Pidum.
Selain kasus pencurian ponsel oleh tersangka Winda Wakulu, ekspose virtual hari ini juga menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice untuk dua perkara lain. Kedua perkara itu adalah:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id