

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Persetujuan tersebut diberikan pada ekspose perkara dengan dua tersangka yaitu Sahrul Gunawan dan Gustami Arifin yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 114 Jo. Pasal 132 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dan Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JAM-Pidum menyetujui permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yang menunjukkan positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan laboratorium dengan alasan keduanya tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta hasil asesmen terpadu menunjukan keduanya dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lainnya adalah para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Terakhir adalah para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
pungkas JAM-Pidum
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id