Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Senin 1 April 2024.
Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 289/002/ K.3/Kph.3/ 04/2024 menjelaskan alasan JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntuan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan pers di Jakarta.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id