

Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Senin 1 April 2024.
Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 289/002/ K.3/Kph.3/ 04/2024 menjelaskan alasan JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntuan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan pers di Jakarta.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id