

Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Senin 1 April 2024.
Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 289/002/ K.3/Kph.3/ 04/2024 menjelaskan alasan JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntuan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan pers di Jakarta.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id