

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Senin, 04 Maret 2024. JAM-Pidum Fadil Zumhana, merinci ketujuh tersangka yang disetujui pengajuan penghentian penuntutannya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR – 184/005/K.3/Kph.3/03/2024, ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. Tersangka Yanpit Inyomusi dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
2. Tersangka Alex Purimahua alias Aleka dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Muhibullah bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Razali bin Alm. Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil Zumhana, menerangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. Terdapat sembilan alasan yang menjadi dasar penghentian penuntutan. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers pada Senin, 4 Maret 2024.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id