Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025.

JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif ini adalah dengan tersangka Rizky Mauludin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kejadian ini bermula saat Rizky mengambil satu unit handphone (HP) merk Samsung A14 berwarna dark red milik Saksi Korban Nur’aini Sungkar yang tergeletak di atas bangku depan warung di kawasan Jalan Kramat Pulo Gundul, RT.002/RW.013, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johor Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Januari 2025.

Keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut kepada seseorang bernama Gepeng yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Johor Baru, Jakarta Pusat, seharga Rp400 ribu. Hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta.

Melihat kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin S.H. M.Kn serta Jaksa Fasilitator Daru Iqbal Mursid, S.H. M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan meminta proses ini dihentikan dengan syarat tersanngka harus mengganti kerugian Rp2,5 juta.
 

JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 4 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap sebelas perkara lain yaitu:

1. Tersangka Hendrik Roubert Bolung dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Riza Amir Rochman alias Riza bin Basuki Rahmat dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Romi Suyono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Ali Imran alias Andi dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

5. Tersangka Fajar Saptanawang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Sainah alias Inaqher binti Mastur (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

7. Tersangka I H.Sukismoyo alias Pak Kis bin Djoyo Widono (Alm), Tersangka II M.Mujmal alias Mujmal bin Alm Sanusi, Tersangka III Gus Darmawan alias Agus bin Hanan (Alm). dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) jo KUHP tentang Perusakan. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

8. Tersangka I M.Mastar alias Mastar bin H.Idris (Alm), Tersangka II Sahabuddin alias Sahab bin (Alm) Haji Idris dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) jo KUHP tentang Perusakan. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

9. Tersangka Jek Kornalis Mulik alias Jero dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka Hendrikus Lusi Odjan alias Endi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11. Tersangka Basri Yono bin Ishak dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Keduabelas persetujuan penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pidana umum tersebut disetujui JAM-Pidum Kejagung dengan alasan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, 
  • tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, 
  • ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, 


 

 

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, 
  • proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, 
  • pertimbangan sosiologis, dan 
  • masyarakat merespon positif

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ucap JAM-Pidum.

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 25 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN Senin, 25 Agu 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor Sabtu, 23 Agu 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 22 Agu 2025 22:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 20:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus Jumat, 22 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi dan Seorang ASN Kemendikdasmen
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi dan Seorang ASN Kemendikdasmen Kamis, 21 Agu 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Keynote Speech Seminar Nasional Sambut Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Keynote Speech Seminar Nasional Sambut Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan Kamis, 21 Agu 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur PT Evercros Technology Indonesia
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur PT Evercros Technology Indonesia Kamis, 21 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi dari Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi dari Perusahaan TIK Kamis, 21 Agu 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 20 Agu 2025 23:26 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Pekan Olahraga Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: Ingatkan
Buka Pekan Olahraga Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: Ingatkan "Semangat Juang di Lapangan dan Penegakan Hukum Harus Sama Kuatnya" Rabu, 20 Agu 2025 14:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rabu, 20 Agu 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Direktur LPEI Tahun 2021
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Direktur LPEI Tahun 2021 Selasa, 19 Agu 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Selasa, 19 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Lahan Sitaan Terbengkalai, Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Bekasi
Manfaatkan Lahan Sitaan Terbengkalai, Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Bekasi Selasa, 19 Agu 2025 14:51 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat Senin, 18 Agu 2025 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan Minggu, 17 Agu 2025 10:35 WIB

Baca Selengkapnya
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI Sabtu, 16 Agu 2025 18:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Crude Trading Manager ISC Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Crude Trading Manager ISC Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Sabtu, 16 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 15 Agu 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Periksa 5 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Mantan Dirut Bank BJB dan Presdir PT Sari Warna Asli Kembali Dipanggil
Periksa 5 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Mantan Dirut Bank BJB dan Presdir PT Sari Warna Asli Kembali Dipanggil Jumat, 15 Agu 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya