Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 8 Oktober 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kejadian perkara bermula pada Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dukuh Seti RT 008/RW 003 Kecamatan, Dukuhseti, Kabupaten Pati telah menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, Nomor Rangka MHKG8FA1JNK026926 dan Nomor Mesin 3NRG814649 dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dengan cara Tersangka datang ke rumah Sdr. Narto (DPO) di Desa Dukuhseti RT 008/RW 003, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Setelah bertemu dengan Sdr. Narto (DPO), Tersangka mengatakan bahwa uang Tersangka senilai Rp10.000.000 yang digunakan Sdr. Narto (DPO) untuk UKA-UKA melipat gandakan uang gaib, yang mana uang tersebut oleh Sdr. Narto (DPO) diserahkan kepada Sdri. Evi Ernawati (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditambah dengan uang Sdr. Narto senilai Rp10.000.000, sehingga jumlah uang tersebut senilai Rp20.000.000.

Selanjutnya oleh Sdri. Evi Ernawati dan Sdr. Narto (DPO) diberi jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, yang ketika itu diakui milik Sdri. EVI ERNAWATI.

Kemudian setelah mobil tersebut dibawa pulang oleh Sdr. Narto (DPO), kemudian Tersangka datang kerumah Sdr. Narto (DPO) dan menyerahkan/menambahkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi untuk menggadai/mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM, lalu Sdr. Narto (DPO) menyetujuinya sehingga Sdr. Narto menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol H-1506-GM tersebut kepada Tersangka.

Kemudian oleh Tersangka mobil tersebut dibawa pulang kerumah Tersangka dan dipakai untuk keperluan sehari hari oleh Tersangka, Sedangkan diketahui bahwa 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM sebenarnya adalah milik Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono yang telah disewa/ dirental oleh Sdri. Evi Ernawati sejak Jumat 25 Agustus 2023.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H. M. Hum. dan Kasi Pidum Adam Hutamansyah S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arga Indra Wirawan, S.H, Fandy Ahmad, S.H. dan Adam Hutamansyah, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.

Namun setelah Sdri. Evi Ernawati membawa mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono, mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Narto (DPO). Bahwa atas peristiwa tersebut taksiran kerugian korban Sdr. Septian Nanang Pangestu senilai Rp283.000.000.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Terangka Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

2. Tersangka Yosep Male Kolin alias Prem Kolin dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3. Tersangka Jolvi Lumenta dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

4. Tersangka Levi Merentek alias Lukong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

5. Tersangka Woro Supeni binti Saimo (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6. Tersangka E Putu Suhada Agung bin (Alm) Tuk Wulan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Evi Ernawati binti Sujaryono dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Tersangka Santi Oktaviani Hapsari binti Sardiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka I Nugroho Restu Prakoso bin Musiran dan Tersangka II Muhammad Syafiq Said bin Sultoni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Gesang Pribadi alias Gesang bin Sakir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Riki Panji Saputro bin Pandi dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

12. Tersangka Ali Munawar als Welut bin Sugino dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

13. Tersangka Agus Eko Setiyono, S.E. bin (Alm) Suwarno dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan Jumat, 10 Apr 2026 19:07 WIB

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum Kamis, 09 Apr 2026 12:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Rabu, 08 Apr 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap Rabu, 08 Apr 2026 07:54 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati Selasa, 07 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook,  Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss Selasa, 07 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Konsolidasi Bidang Pidsus, Ini Arahan Jampidsus dalam Memperkuat Penanganan Perkara Strategis
Gelar Konsolidasi Bidang Pidsus, Ini Arahan Jampidsus dalam Memperkuat Penanganan Perkara Strategis Jumat, 03 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Kamis, 02 Apr 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro Rabu, 01 Apr 2026 21:51 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Keterangan Palsu,  JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina
Beri Keterangan Palsu, JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina Rabu, 01 Apr 2026 18:52 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi Rabu, 01 Apr 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST Senin, 30 Mar 2026 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng Sabtu, 28 Mar 2026 07:53 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan Jumat, 27 Mar 2026 22:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan Minggu, 22 Mar 2026 21:58 WIB

Baca Selengkapnya
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026  Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026 Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis Selasa, 17 Mar 2026 16:29 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan Minggu, 15 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya