Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 8 Oktober 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kejadian perkara bermula pada Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dukuh Seti RT 008/RW 003 Kecamatan, Dukuhseti, Kabupaten Pati telah menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, Nomor Rangka MHKG8FA1JNK026926 dan Nomor Mesin 3NRG814649 dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dengan cara Tersangka datang ke rumah Sdr. Narto (DPO) di Desa Dukuhseti RT 008/RW 003, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Setelah bertemu dengan Sdr. Narto (DPO), Tersangka mengatakan bahwa uang Tersangka senilai Rp10.000.000 yang digunakan Sdr. Narto (DPO) untuk UKA-UKA melipat gandakan uang gaib, yang mana uang tersebut oleh Sdr. Narto (DPO) diserahkan kepada Sdri. Evi Ernawati (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditambah dengan uang Sdr. Narto senilai Rp10.000.000, sehingga jumlah uang tersebut senilai Rp20.000.000.

Selanjutnya oleh Sdri. Evi Ernawati dan Sdr. Narto (DPO) diberi jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, yang ketika itu diakui milik Sdri. EVI ERNAWATI.

Kemudian setelah mobil tersebut dibawa pulang oleh Sdr. Narto (DPO), kemudian Tersangka datang kerumah Sdr. Narto (DPO) dan menyerahkan/menambahkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi untuk menggadai/mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM, lalu Sdr. Narto (DPO) menyetujuinya sehingga Sdr. Narto menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol H-1506-GM tersebut kepada Tersangka.

Kemudian oleh Tersangka mobil tersebut dibawa pulang kerumah Tersangka dan dipakai untuk keperluan sehari hari oleh Tersangka, Sedangkan diketahui bahwa 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM sebenarnya adalah milik Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono yang telah disewa/ dirental oleh Sdri. Evi Ernawati sejak Jumat 25 Agustus 2023.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H. M. Hum. dan Kasi Pidum Adam Hutamansyah S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arga Indra Wirawan, S.H, Fandy Ahmad, S.H. dan Adam Hutamansyah, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.

Namun setelah Sdri. Evi Ernawati membawa mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono, mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Narto (DPO). Bahwa atas peristiwa tersebut taksiran kerugian korban Sdr. Septian Nanang Pangestu senilai Rp283.000.000.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Terangka Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

2. Tersangka Yosep Male Kolin alias Prem Kolin dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3. Tersangka Jolvi Lumenta dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

4. Tersangka Levi Merentek alias Lukong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

5. Tersangka Woro Supeni binti Saimo (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6. Tersangka E Putu Suhada Agung bin (Alm) Tuk Wulan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Evi Ernawati binti Sujaryono dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Tersangka Santi Oktaviani Hapsari binti Sardiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka I Nugroho Restu Prakoso bin Musiran dan Tersangka II Muhammad Syafiq Said bin Sultoni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Gesang Pribadi alias Gesang bin Sakir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Riki Panji Saputro bin Pandi dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

12. Tersangka Ali Munawar als Welut bin Sugino dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

13. Tersangka Agus Eko Setiyono, S.E. bin (Alm) Suwarno dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 13 Mei 2026 12:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II Kamis, 23 Apr 2026 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 23 Apr 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 5 Terdakwa  Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar
JPU Tuntut 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook Kamis, 23 Apr 2026 09:20 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Soroti Independensi Ahli  dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook
JPU Soroti Independensi Ahli dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook Rabu, 22 Apr 2026 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya