

Jaksa Agung Repbulik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, melalui Siaran Pers merinci keenam tersangka yang disetujui pengajuan penghentian penuntutannya. Terdapat empat tersangka yang dijerat pasal penganiayaan, satu tersangka kasus pencurian dan satu tersangka kekerasan terhadap anak.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini dilakukan berdasarkan beberapa alasan. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut.
Alasan yang pertama ialah bahwa dalam kasus yang dialami telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum alias baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Alasan berikutnya ialah bahwa ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Selanjutnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
tulis Kapuspenkum dalam Siaran Pers pada Selasa, 5 Maret 2024.
tulis Kapuspenkum dalam Siaran Pers pada Selasa, 5 Maret 2024.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id