Seorang pedagang cilok asal Sukabumi, Andi (34) yang kedapatan mencuri di Alun-Alun Kota Bogor dimaafkan oleh Kejaksaan melalui Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah mempelajari berkas perkara kasus pencurian tersebut.
Merantau Hanya Bawa Selembar Pakaian
Kronologinya, Andi (34) seorang pedagang cilok asal Sukabumi merantau ke Kota Bogor untuk mencari pekerjaan dengan uang saku 70 ribu dan selembar pakaian yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Setelah ke sana kemari mencari lowongan pekerjaan, Andi tak kunjung mendapatkannya. Ia pun kelelahan dan beristirahat di trotoar pintu masuk alun-alun Kota Bogor.
Curi Tas untuk Menyimpan Pakaian
Saat itu pula, ia melihat sebuah tas milik Eko Satrio Purnomo yang diletakkan di trotoar dekat pintu alun-alun. Eko meninggalkan tasnya sekitar 3 meter dari lokasinya berdiri.
Andi pun mengambil tas itu dengan maksud untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.
Melaporkan Kasus
Melihat aksi Andi tersebut, Eko pun langsung memanggil dan melaporkannya ke petugas Satpol PP yang sedang bertugas di Alun-Alun. Sebab di dalam tas itu terdapat handphone dan beberapa merchandise.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan pengakuan Andi dan penjelasan Eko Satrio, Satpol PP membawa Andi ke kantor polisi. Atas perbuatannya Andi ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Sepakat Berdamai Tanpa Syarat
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
Andi pun menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Mendengar kata maaf dan penyesalan yang tulus, si pemilik tas memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Ia pun dibebaskan tanpa syarat usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Rabu, 06 September 2023.
Surat Penghentian Penuntutan
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
- Arini Saadah
JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaKarso kini bisa bebas setelah sempat mendekam selama 80 hari di ruang tahanan
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Baca SelengkapnyaKe-12 perkara tersebut diajukan permohonannya oleh 10 Kejaksaan Negeri yang sebagian besar menyangkut kasus penganiyaan
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.
Baca Selengkapnya