Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perlunya definisi dan regulasi yang jelas tentang kerugian perekonomian negara. Sebab, penjelasan dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai hal itu dianggap masih bermakna luas.


Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Jaksa Agung menyampaikan di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi.


Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat.

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas, serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),”

ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.


Hal tersebut membuka peluang bagi legislator maupun aparat penegak hukum untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Terlebih tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung menambahkan, sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi).

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).


“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.


Jaksa Agung menganggap perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti. Dan memberikan dampak positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker Virtual, Jaksa Agung Beri Arahan Tegas Soal Integritas dan Persiapan KUHAP serta KUHAP 2026
Gelar Kunker Virtual, Jaksa Agung Beri Arahan Tegas Soal Integritas dan Persiapan KUHAP serta KUHAP 2026 Selasa, 30 Des 2025 14:09 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun Rabu, 24 Des 2025 18:36 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung:
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung: "Jaksa Perempuan Memiliki Posisi Strategi dan Pengaruh Besar" Jumat, 19 Des 2025 13:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan MoU Sambut KUHP dan KUHAP Baru
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan MoU Sambut KUHP dan KUHAP Baru Selasa, 16 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan   Bagi Semua Umat
Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat Minggu, 14 Des 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan CNBC Indonesia CGC Awards 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan CNBC Indonesia CGC Awards 2025 Jumat, 12 Des 2025 09:30 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional

Baca Selengkapnya
Minta Kejaksaan Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Jaksa Agung Ingatkan Bantuan Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Minta Kejaksaan Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Jaksa Agung Ingatkan Bantuan Harus Transparan dan Tepat Sasaran Jumat, 05 Des 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Raih Penghargaan Transformational Leader dari LAN RI pada NFLF 2025
Jaksa Agung Raih Penghargaan Transformational Leader dari LAN RI pada NFLF 2025 Kamis, 04 Des 2025 10:37 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Raih Akreditasi Diklat Kepemimpinan dan Lisensi LSP
Badiklat Kejaksaan RI Raih Akreditasi Diklat Kepemimpinan dan Lisensi LSP Senin, 01 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Bimtek Pidsus, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kejaksaan RI Perlu Transformasi Fundamental
Buka Bimtek Pidsus, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kejaksaan RI Perlu Transformasi Fundamental Kamis, 27 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan `Tokoh Transformasi Penegakan Hukum` pada detikcom Award 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan `Tokoh Transformasi Penegakan Hukum` pada detikcom Award 2025 Rabu, 26 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung:
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung: "Momen Bersejarah Ini Titik Tolak Memperkuat Praktik GCG" Senin, 24 Nov 2025 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I Senin, 24 Nov 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sesuai Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Kasus Guru ASN di Luwu Utara Diselesaikan dengan Hati Nurani
Sesuai Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Kasus Guru ASN di Luwu Utara Diselesaikan dengan Hati Nurani Kamis, 13 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan Sabtu, 08 Nov 2025 16:09 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Penuh Kehangatan Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersama Para Purna Adhykasa pada Reuni Akbar IKABA 2025
Momen Penuh Kehangatan Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersama Para Purna Adhykasa pada Reuni Akbar IKABA 2025 Senin, 03 Nov 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 `Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity`
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 `Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity` Sabtu, 01 Nov 2025 08:12 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Melantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejagung:
Jaksa Agung Melantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejagung: "Jabatan Harus Dimaknai Sebagai Amanah" Kamis, 23 Okt 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hindari Gaya Hidup Hedonime, Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Muda Jalani Pola Hidup Sederhana dan Bersahaja
Hindari Gaya Hidup Hedonime, Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Muda Jalani Pola Hidup Sederhana dan Bersahaja Rabu, 22 Okt 2025 18:01 WIB

Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025

Baca Selengkapnya
Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi CPO Rp13,25 Triliun ke Menkeu
Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi CPO Rp13,25 Triliun ke Menkeu Senin, 20 Okt 2025 13:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara US$ 272.497 dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara US$ 272.497 dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan Rabu, 15 Okt 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru Sebagai Bagian Penyegaran Organisasi Kejaksaan
Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru Sebagai Bagian Penyegaran Organisasi Kejaksaan Selasa, 14 Okt 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Ceramah Pembekalan di PPPJ Angkatan ke-82 Gelombang II 2025, Jaksa Agung:  Saya Butuh Jaksa yang Cerdas, Berintegritas dan Bermoral
Ceramah Pembekalan di PPPJ Angkatan ke-82 Gelombang II 2025, Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Cerdas, Berintegritas dan Bermoral Senin, 13 Okt 2025 14:25 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Pelindung Masyarakat dan Penjamin Tegaknya Keadilan
Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Pelindung Masyarakat dan Penjamin Tegaknya Keadilan Senin, 13 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya