

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berkomitmen untuk memastikan hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan hukum melainkan juga sebagai akselerator pembangunan nasional. Komitmen itu juga akan menjalankan peran hukum mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H. saat menghadiri acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia's Future” di Hotel Mulia, Jakarta, pada Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Agus Sahat, sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Namun, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan dampak positif jangka panjang,”
ujar Direktur D JAM-Pidum.
Pada acara tersebut, Direktur D memaparkan lima pokok pandangan tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan. Poin pertama adalah pentingnya pemanfaatan teknologi dalam eksplorasi meningkatkan efisiensi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Beberapa teknologi yang bisa diterapkan seperti penggunaan teknologi modern drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D.
Hal kedua adalah hilirisasi untuk nilai tambah. Proses hilirisasi seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, ujar Direktur D, merupakan salah satu langkah penting untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung transisi energi global.
Khusus di bidang hukum, Agus Sahat mengatakan perlu adabta kerangka regulasi dan penegakan hukum. Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan.
Sementara penegakan hukum tegas terhadap illegal mining menjadi prioritas dengan menggunakan pendekatan multidoor yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata
Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktur D menyatakan pendekatan humanis dan responsif sangat diperlukan. Hal tersebut dibarengi dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian akibat pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terakhir, Kejagung menilai upaya menciptakan tata kelola sektor pertambangan bisa dilakukan dengan adanya kolaborasi dan pendidikan hukum.
ujar Direktur D.
Sebagai rekomendasi, Direktur D menyerukan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, dan investasi dalam teknologi serta sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.
“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,”
ujar Agus Sahat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id