Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.
Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Kamis 21 Maret 2024.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua Tim Kajian PT Sumber Mutiara Indah Perdana KPPBC Dumai tahun 2022 inisial AW. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS juga memeriksa Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai inisial AH dan Plt. Kepala KPPBC Dumai inisial BS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Sehari sebelumnya, yakni pada Rabu 20 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Menurut Siaran Pers Kapuspenkum, satu orang saksi yang diperiksa yaitu inisial WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
- Arini Saadah
Tim Jaksa telah menetapkan RD dalam kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Karyawan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 3 saksi terkait dengan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPenyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023 masih terus bergulir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaJaksa telah menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat pejabat di Bea Cukai Riau terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca Selengkapnya