

Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023 memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbite Terminal Merak (OTM) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Serangkaian tindakan penyitaan ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik terhadap sejumlah aset milik PT OTM mulai dari tanah yang didalamnya di atasnya terdapat puluhan fasilitas tangki minyak yang masing-masing berkapasitas ribuan Kiloliter (KL).
Kapuspenkum mengungkapkan, aset PT OTM yang disita itu berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119.
Satu aset lainnya adalah tanah seluas 190.694 meter persen dengan SHGB nomor 32 atas nama PT OTM.
Di atas aset tanah kedua ini, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menyita sebanyak 21 tangki berkapasitas paling kecil sebesar 7.000 KL hingga yang terbesar mencapai 22.400 KL.
Selain tangki, di lahan ini juga terdapat jetty 1 dengan Max Displacement 133 ribu metrik ton dan jetty 2 dengan Max Displacement berkapasitas 20 ribu metrik ton.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menyita sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Menurut Kapuspenkum, aset-aset tersebut disita karena Tim Penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Meski disita, lanjut Kapuspenkum, keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini akan tetap berjalan.
Hal ini dilakukan karena OTM memiliki fungsi sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat.
Selama proses penegakan hukum, Kapuspenkum menerangkan, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Anak usaha PT Pertamina ini dinilai sebagai BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM.
"(Pengoperasian) akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," ujar Kapuspenkum.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id