

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) atas nama Tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tersangka ARPG diduga melakukan tindakan pidana "yayasan" dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2014-2023 di bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Kapuspenkum mengatakan Tersangka ARPG dilakukan penahanan Kota (Kabupaten Indramayu) selama 20 hari terhitung 9-28 Desember 2024.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Sebelumnya JAM-Pidum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Februari 2024.
Berkas perkara ARPG yang diterima berkaitan dengan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di YPI dalam kurun waktu 2011 sampai sekarang.
Kala itu JAM-Pidum Fadil Zumhana menunjuk 15 orang Jaksa Peneliti (Jaksa P-6) untuk meneliti berkas dari tersebut. Kemudian menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Dalam Siaran Pers yang disampaikan JAM-Pidum dan Kapuspenkum itu dikatakan bahwa selama penelitian berkas perkara dan untuk efektivitas waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id