

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) atas nama Tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tersangka ARPG diduga melakukan tindakan pidana "yayasan" dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2014-2023 di bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Kapuspenkum mengatakan Tersangka ARPG dilakukan penahanan Kota (Kabupaten Indramayu) selama 20 hari terhitung 9-28 Desember 2024.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Sebelumnya JAM-Pidum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Februari 2024.
Berkas perkara ARPG yang diterima berkaitan dengan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di YPI dalam kurun waktu 2011 sampai sekarang.
Kala itu JAM-Pidum Fadil Zumhana menunjuk 15 orang Jaksa Peneliti (Jaksa P-6) untuk meneliti berkas dari tersebut. Kemudian menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Dalam Siaran Pers yang disampaikan JAM-Pidum dan Kapuspenkum itu dikatakan bahwa selama penelitian berkas perkara dan untuk efektivitas waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id