Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Keenam saksi yang diperiksa itu adalah:

  1. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
  2. DI selaku CEO Office Division Head.
  3. FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
  4. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
  5. DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
  6. HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kasus Posisi

  • Bahwa keenam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

  • Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
  • Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).
  • Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.