Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa 23 April 2024.

Identitas 2 saksi:

  1. NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia .
  2. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2015 s/d 2018.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam tahun 2018 atas nama tersangka BS dan AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.

Tim Penyidik menetapkan BS, pengusaha properti mewah yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi. Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. BS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik telah menyita uang tunai Rp130 juta, berupa mata uang asing yang dibawa oleh BS. Penyidik akan mengkaji apakah uang tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BS.

Selain itu, Penyidik juga menggeledah beberapa rumah milik BS dan sebuah kantor di wilayah Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Duduk perkara

BS bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.

Peran AHA

Pada 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan BS.

Pertemuan itu untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia oleh BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.
AHA dan BS kemudian bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk supaya AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

Dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari BELM Surabaya 01 Antam.

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

Penyidik menjerat BS dan AHA dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Dua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Keempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Jual Beli Emas Antam dengan 'Crazy Rich' Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Jual Beli Emas Antam dengan 'Crazy Rich' Surabaya

NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial TP, selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddharta Advisory.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Akuntan Publik Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Akuntan Publik Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya

Kedua akuntan itu diperiksa untuk tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bea Cukai Djuanda Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Pejabat Bea Cukai Djuanda Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial KML, selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Asisten Manager PT Antam Tbk
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Asisten Manager PT Antam Tbk

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
2 Manager PT Antam Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
2 Manager PT Antam Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Corporate Secretary PT Antam Tbk
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Corporate Secretary PT Antam Tbk

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Kejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Kejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Baca Selengkapnya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim
Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, pukul 11.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Karyawan BCA
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Karyawan BCA

Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka BudiSaid dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Staf BCA Terkait Pencucian Uang Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya dan PT Antam Tbk
Kejaksaan Agung Periksa Staf BCA Terkait Pencucian Uang Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya dan PT Antam Tbk

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Perwakilan BCA Terkait Perkara Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa Perwakilan BCA Terkait Perkara Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA.

Baca Selengkapnya