

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke (Tahap I) ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu 21 Februari 2024.
Adapun berkas perkara tersangka Panji Gumilang kali ini adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Indramayu, Jawa Barat pada 2011 sampai sekarang.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana telah menunjuk 15 Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
ujar JAM-Pidum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id